Kenaikan upah minimum menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh serikat pekerja di berbagai daerah. Upah minimum, merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.
Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya pada 2020.
Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu sebesar Rp 4.234.010,27.
Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.
Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu sebesar Rp 4.234.010,27.
Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.
Berikut daftar UMK di Jawa Barat: Kabupaten Karawang Rp4.594.324
Kota Bekasi Rp4.589.708
Kabupaten Bekasi Rp4.498.961
Kota Depok Rp4.202.105
Kota Bogor Rp4.169.806
Kabupaten Bogor Rp4.083.670
Kabupaten Bogor Rp4.083.670
Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067
Kota Bandung Rp3.623.778
Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427 Kabupaten Sumedang Rp3.139.275 Kabupaten Bandung Rp3.139.275
Kota Cimahi Rp3.139.274
Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531 Kabupaten Subang Rp2.965.468
Kabupaten Bogor Rp4.083.670
Kabupaten Bogor Rp4.083.670
Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067
Kota Bandung Rp3.623.778
Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427 Kabupaten Sumedang Rp3.139.275 Kabupaten Bandung Rp3.139.275
Kota Cimahi Rp3.139.274
Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531 Kabupaten Subang Rp2.965.468
Kabupaten Cianjur Rp2.534.798
Kota Sukabumi Rp2.530.182
Kabupaten Indramayu Rp2.297.931
Kota Tasikmalaya Rp2.264.093
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787
Kota Cirebon Rp2.219.487
Kabupaten Cirebon Rp2.196.416
Kabupaten Garut Rp1.961.085
Kabupaten Garut Rp1.961.085
Kabupaten Majalengka Rp1.944.166 Kabupaten Kuningan Rp1.882.642 Kabupaten Ciamis Rp1.880.654 Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591 Kota Banjar Rp1.831.884
BUAT KALIAN YANG MAU LIHAT VIDEONYA KLIK AJA CHANNEL YOUTUBE DI BAWAH INI YA
No comments:
Post a Comment