Dear diary My Ano (Anoy)
Dear diary gue seneng banget! Karena gue dapat hak cuti kerja lagi Vroohh! antara ditunggu-tunggu sekaligus bikin galau. Yah di tunggu-tunggu karena gue udah ga sabar pengen traveling ke tempat wisata dan galaunya Vrooh gue nanti cuti sama siapa????? maklum gue kan Mblo hehehe
Cuti merupakan hak pekerja untuk meningkatkan semangat, setelah lelah dengan rutinitas pekerjaan dan ternyata melakukan cuti kurang dari 7 hari dapat membuat kondisi pekerja lebih baik
Umumnya setiap perusahaan memberikan hak cuti untuk karyawannya yang bisa diambil sekitar 12 kali atau lebih per tahun. Cuti tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan seperti menikah, liburan, atau hal lain yang ingin Anda lakukan ketika hari kerja.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), yang menyebutkan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
No comments:
Post a Comment