Oleh My Ano
TASIKEKSIS.BLOGSPOT.COM
Nominal UMR (Upah Minimum Reguler) Kota Tasikmalaya dipastikan naik mulai Januari 2018 mendatang. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tasikmalaya, menuturkan sebelumnya UMR Kabupaten Tasikmalaya 1.776.685 juta/bulan. Mulai awal tahun 2018 nanti naik jadi 1,920,938/bulan. Kenaikan itu, sudah disetujui oleh semua pihak. menuturkan pihaknya sudah mensosialisasikan kenaikan UMR itu ke perusahan-perusahan yang ada di Kota Tasikmalaya. Termasuk ke sejumlah perguruan tinggi dan instansi lainnya. Aspek monitoring dan sosialisasi juga sudah laksanakan. Mudah-mudahan kenaikan angka UMR ini bisa mensejahterakan masyarakat.
Kenaikan UMR ini, sudah disesuaikan dengan hajat kebutuhah hidup layak di Kota Tasikmalaya. Selain itu, nominal kenaikan sudah disepakati oleh banyak pihak.
Alhamdulillah tidak ada reaksi apa-apa. Semuanya setuju. Mulai dari asosiasi perusahaan dan asosiasi buruh juga sudah menerima.
No comments:
Post a Comment