Sunday, November 19, 2017

UMK Kota Tasikmalaya 2018 Ditetapkan Rp 1.931.435 | My Ano

Oleh My Ano

TASIKEKSIS.BLOGSPOT.COM
Upah minimum Kota Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp 1.931.435 Besaran itu ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan yang berakhir voting.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

Alhasil, UMK Kota Tasikmalaya 2018 ditetapkan menjadi Rp 1.931.435 dari semula Rp 1.776.686 Jumlah tersebut naik sebesar Rp 154.749. Kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 8,71%.

No comments:

Post a Comment